Tugas dan Fungsi

Tugas

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;

  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan

  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Kalender

Juli 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PLHUT, Senin(24/6/24).
  • Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, Gelar Rapat Koordinasi penyambutan Jamaah Haji,di ruang rapat Sekda, Senin (24/6/24).
  • Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, lakukan penyembelihan hewan Qurban ASN Kemenag, Rabu(19/6/24).
  • Penutupan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu ke-XXXVI di Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu(09/06/24).
  • Malam pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu ke-XXXVI di Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu(06/06/24).