Tugas dan Fungsi

Tugas

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;

  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan

  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Kalender

Mei 2023
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Aksi Bakti Sosial Donor Darah Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Rangka HAB ke 77 Kementerian Agama Tahun 2023
  • Pembukaan Perlombaan Dalam Rangka HAB ke 77,di Kabupaten Bengkulu Utara, oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Ajamalus, MH
  • Kemenag Bengkulu Utara raih Juara III Stand Terbaik Kategori Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta pada Pekan Raya dalam rangka HUT Ibu Kota Bengkulu Utara