Sejarah

Cikal Bakal Kementerian Agama

Adanya Kementerian Agama merupakan suatu keniscayaan sejarah. Keberadaannya dapat dirunut ke belakang; dari lembaga-lembaga pemerintahan yang mengurus persoalan-persoalan agama, baik pada masa pendudukan Jepang maupun pada masa penjajahan Belanda. Di zaman Jepang, urusan agama dipegang oleh Shumuka untuk pemerintahan daerah keresidenan. Pada masa Kolonial Belanda, urusan agama ini diurusi secara berserak-serak oleh beberapa departemen, antara lain urusan Haji, Perkawinan, Pengajaran Agama di Departemen Van Binnenlandsce (Departemen Dalam Negeri); Soal peradilan dan Mahkamah Islam Tinggi diurus oleh Departemen Van Justitie; soal pergerakan agama Islam diurus oleh Het Kantoor Voor Inlandsche (Kantor Urusan Pribumi dan Islam).

Pada awal-awal kemerdekaan, tepatnya tanggal 3 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan Ketetapan Nomor 1/SD yang antara lain menyatakan : “Presiden Republik Indonesia mengingat usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, memutuskan mengadakan Departemen Agama”.

Kedudukan Kementerian Agama untuk tingkat daerah tercakup dalam Maklumat Kementerian Agama No. 2/1946 tanggal 23 April 1946 yang menyatakan bahwa; Shumuku (kantor agama daerah) yang dalam kekuasaan residen menjadi jawatan agung daerah yang berada dibawah Kementerian Agama, Hak untuk mengangkat Penghulu land-raad, Ketua dan Anggota Raad Agama (pengadilan agama) yang dulu dibawah wewenang residen diserahkan kepada kewenangan Kementerian Agama; dan Hak untuk mengangkat penghulu masjid yang sebelumnya merupakan Bupati, menjadi wewenang Kementerian Agama (Dewan,2003: 303)

Struktur  Kementerian  Agama  yang  Pertama  kali  ditetapkan  dengan  Keputusan Menteri  Agama Nomor.  1185/  KJ  Tahun  1947, sedangkan  Organisasi  Instansi  Vertikal Kementerian  Agama  di  daerah,  awal  pembentukannya  berdasar  Peraturan  Pemerintah  Nomor 33 Tahun 1949 dengan susunan Organisasi Kantor Agama Daerah meliputi Kantor Kepenghuluan,  Kewedanaan,  Kantor  Kenaiban  Kecamatan,  Kantor  Inspeksi  Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Keresidenan.

Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara

Sejak masa kolonial Inggris sampai berkembang menjadi Provinsi pada tanggal 18 November 1968, Bengkulu merupakan daerah administrasi keresidenan yang terdiri dari 3 daerah Kabupaten dan 1 daerah Kota Praja, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu.

Kabupaten Bengkulu Utara sebagai salah satu daerah di wilayah Provinsi Bengkulu dan disahkan memalui PP No. 23 tahun 1976 tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu pula Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara (dahulu Departemen Agama) di bentuk, dengan Bapak Dahlan Zaini, BA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara yang pertama. Saat itu seluruh aktivitas kerja pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara berada di Kota Bengkulu. Setelah setahun terbentuk, pada tahun 1977, aktivitas kerja pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara pindah dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur seiring dengan telah selesai dibangunnya gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara.

Sampai saat ini, Kabupaten Bengkulu Utara telah dilakukan pemekaran sebanyak 2 kali. Kabupaten Bengkulu Utara mekar menjadi dua Kabupaten yaitu Kab Bengkulu Utara dan Kab Muko-Muko sesuai dengan UU. Nomor 23 Tahun 2003. Kondisi terakhir, Bengkulu Utara dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah berdasarkan UU No.24 Tanggal 26 Bulan Juni Tahun 2008. Setelah dilakukan pemekaran wilayah, ruang lingkup Kementerian  Agama Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan tahun 2022 meliputi 19 Kecamatan yakni, Enggano, Kerkap, Air Napal, Air Besi, Hulu Palik, Tanjung Agung Palik, Arga Makmur, Arma Jaya, Lais, Batik Nau, Giri Mulya, Air Padang, Ketahun, Napal Putih, Ulok Kupai, Pinang Raya, Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.

Kalender

April 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Manasik Haji 2024, dibuka oleh Kakankemenag Bengkulu Utara dan dihadiri Subdit Advokasi Haji Ditjen PHU Kemenag RI serta tim dari Bidang PHU Kanwil Bengkulu di Masjid Agung Baitul Makmur 23/4
  • Kementerian Agama Bengkulu Utara tetapkan zakat fitrah tertinggi Rp.45.000 per jiwa. Kamis, 21 Maret 2024
  • Safari Ramadhan 1445 Ka. Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I bersama unsur Forkopimda di masjid Baitul Iman, Desa Wonoharjo Kec.Giri Mulya. Rabu, 20 Maret 2024
  • Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I buka bersama Bupati dan unsur Forkopimda di Desa Wonoharjo Kec. Giri Mulya, Rabu, 20 Maret 2024
  • Pembukaan Manasik Haji Tk. Kecamatan se-Bengkulu Utara Tahun 1445 H/2024 M di Masjid Nur Illahi Gunung Alam oleh Kakankemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, M.Pd.I., Senin 26/2.