Cikal Bakal Kementerian Agama
Adanya Kementerian Agama merupakan suatu keniscayaan sejarah. Keberadaannya dapat dirunut ke belakang; dari lembaga-lembaga pemerintahan yang mengurus persoalan-persoalan agama, baik pada masa pendudukan Jepang maupun pada masa penjajahan Belanda. Di zaman Jepang, urusan agama dipegang oleh Shumuka untuk pemerintahan daerah keresidenan. Pada masa Kolonial Belanda, urusan agama ini diurusi secara berserak-serak oleh beberapa departemen, antara lain urusan Haji, Perkawinan, Pengajaran Agama di Departemen Van Binnenlandsce (Departemen Dalam Negeri); Soal peradilan dan Mahkamah Islam Tinggi diurus oleh Departemen Van Justitie; soal pergerakan agama Islam diurus oleh Het Kantoor Voor Inlandsche (Kantor Urusan Pribumi dan Islam).
Pada awal-awal kemerdekaan, tepatnya tanggal 3 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan Ketetapan Nomor 1/SD yang antara lain menyatakan : “Presiden Republik Indonesia mengingat usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, memutuskan mengadakan Departemen Agama”.
Kedudukan Kementerian Agama untuk tingkat daerah tercakup dalam Maklumat Kementerian Agama No. 2/1946 tanggal 23 April 1946 yang menyatakan bahwa; Shumuku (kantor agama daerah) yang dalam kekuasaan residen menjadi jawatan agung daerah yang berada dibawah Kementerian Agama, Hak untuk mengangkat Penghulu land-raad, Ketua dan Anggota Raad Agama (pengadilan agama) yang dulu dibawah wewenang residen diserahkan kepada kewenangan Kementerian Agama; dan Hak untuk mengangkat penghulu masjid yang sebelumnya merupakan Bupati, menjadi wewenang Kementerian Agama (Dewan,2003: 303)
Struktur Kementerian Agama yang Pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor. 1185/ KJ Tahun 1947, sedangkan Organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama di daerah, awal pembentukannya berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 dengan susunan Organisasi Kantor Agama Daerah meliputi Kantor Kepenghuluan, Kewedanaan, Kantor Kenaiban Kecamatan, Kantor Inspeksi Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Keresidenan.
Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara
Sejak masa kolonial Inggris sampai berkembang menjadi Provinsi pada tanggal 18 November 1968, Bengkulu merupakan daerah administrasi keresidenan yang terdiri dari 3 daerah Kabupaten dan 1 daerah Kota Praja, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu.
Kabupaten Bengkulu Utara sebagai salah satu daerah di wilayah Provinsi Bengkulu dan disahkan memalui PP No. 23 tahun 1976 tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu pula Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara (dahulu Departemen Agama) di bentuk, dengan Bapak Dahlan Zaini, BA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara yang pertama. Saat itu seluruh aktivitas kerja pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara berada di Kota Bengkulu. Setelah setahun terbentuk, pada tahun 1977, aktivitas kerja pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara pindah dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur seiring dengan telah selesai dibangunnya gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara.
Sampai saat ini, Kabupaten Bengkulu Utara telah dilakukan pemekaran sebanyak 2 kali. Kabupaten Bengkulu Utara mekar menjadi dua Kabupaten yaitu Kab Bengkulu Utara dan Kab Muko-Muko sesuai dengan UU. Nomor 23 Tahun 2003. Kondisi terakhir, Bengkulu Utara dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah berdasarkan UU No.24 Tanggal 26 Bulan Juni Tahun 2008. Setelah dilakukan pemekaran wilayah, ruang lingkup Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan tahun 2022 meliputi 19 Kecamatan yakni, Enggano, Kerkap, Air Napal, Air Besi, Hulu Palik, Tanjung Agung Palik, Arga Makmur, Arma Jaya, Lais, Batik Nau, Giri Mulya, Air Padang, Ketahun, Napal Putih, Ulok Kupai, Pinang Raya, Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.