Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Ajamalus MH mengajak kepada masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat berpikir secara jernih, logis dan memahami atas kondisi inflasi dan Kebijakan Pemerintah Arau Saudi terkait adanya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1444/H/2023 H oleh Kementerian Agama.
Hal ini sebagaimana disampaikan H, Ajamalus (senin, 24/1/2023) menanggapi berbagai isu yang berkembang ditengah masyarakat dan menjadi topik perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat terutama di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikatakan H. Ajamalus, Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 H oleh Menteri Agama RI merupakan hal yang sulit untuk di hindari, hal ini dilakukan demi kemaslahatan dan keberlangsungan haji untuk masa yang akan datang dan usulan tersebut didasarkan perhitungan dan kajian yang matang dan mendalam oleh Tim Kemtenterian Agama RI.
Ditambahkan H. Ajamalus, beberapa hal yang menjadi dasar Kenaikan Biaya Perjalanan Haji pada tahun 1444 H/2023 M ini antara lain terjadinya inflasi hampir dari semua pelayanan dan jasa seperti kenaikan pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, kenaikan sewa hotel atau pemondokan, kenaikan transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. sehingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 H mau tidak mau harus beradaptasi atas situasi tersebut, pada sisi lain kita harus mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan haji secara maksimal.
Oleh karenanya, H. Ajamalus berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara untuk dapat berpikir secara jernih dan bijaksana terkait adanya isu kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 H ini.
“Saya berharap kepada masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, mari kita berpikir secara jernih dan bijaksana, Jangan kita hanya melihat sepintas saja dari isu yang berkembang, tapi harus dilihat secara konprehensif dari semua sisi dan unsur sehingga kita tidak salah memahami dari suatu persoalan yang timbul pinta H. Ajamalus.
Kemudian, H. Ajamalus juga menambahkan bahwa usulan Kementerian Agama terkait BPIH tahun 2023 sudah dilakukan secara transparan. Selain didasarkan kalkulasi, usulan BIPIH itu juga sudah didiskusikan bersama pihak-pihak terkait. Semua kebutuhan biaya bisa diketahui dengan jelas peruntukannya. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
Untuk diketahui bersama, bahwa Kementerian Agama mengusulkan biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M dengan dasar asumsi BPIH mencapai 98.893.909. naik sekitar Rp 514.000 dibanding tahun 2022. Rinciannya, BPIH yang dibebankan kepada Jemaah mencapai Rp 69.193.733 atau 70 persen. Sementara, 30 persen sisanya atau senilai Rp 29.700.174 diambil (subsidi) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Oleh karena itu mari kita berpikir positif saja atas usulan pemerintah ini, karena usulan ini masih akan dibahas lagi bersama DPR RI, dan kita berharap bisa dicapai keputusan terbaik mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 H ini,” Tutup Ajamalus.