Bengkulu Utara (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, menggelar Rapat Koordinasi terkait percepatan pensertifikatan Tanah Wakaf khususnya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa 17 Oktober 2023.
Koordinasi dilaksanakan di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, dengan dihadiri oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, H. Arsan Suryani Ibrahim, M.HI, beserta Tim, PLH Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam, M.HI beserta seluruh Kasi, Perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Khalid Al Walid, SH, serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Bengkulu Utara.
Acara di awali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, melalui Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu, H. Arsan Suryani Ibrahim, M.HI,dimana beliau mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola perwakafan dan pengamanan aset wakaf khususnya yang ada di Bengkulu.
Beliau juga berharap kepada seluruh pihak, melaui kegiatan ini kiranya kedepannya dapat mensukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf, dan dapat meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I melalui PLH Kepala, Hamid Muhakam, M,HI mengatakan bahwa jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara akan mendukung secara penuh program Percepatan pensertifikatan tanah Wakaf ini.
“Mudah-mudahan target pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Bengkulu Utara khususnya dan Provinsi Bengkulu pada umumnya dapat tercapai, Kami seluruh Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara akan mendukung secara penuh program tersebut” Ucap Hamid.
Di Kesempatan yang sama, Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Khalid Al Walid, SH mejelaskan bahwa dalam pasal 7 PMNA RI Nomor 2 Tahun 2017 mempersyaratkan permohonan pendaftaran wakaf dari tanah yang belum bersertifikat, antara lain mengajukan surat permohonan, peta bidang tanah berupa surat ukur, bukti kepemilikan yang sah, surat pengesahan nadzir dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, dan surat pernyataan dari nadzir.