Bengkulu Utara (Humas) - Salah satu dari rangkaian pelaksanaan asasemen madrasah adalah ujian praktik dan salah satunya adalah ujian praktik mata pelajaran Fiqih. Dalam hal ini siswa-siswi kelas XII melaksanakan praktik penyelenggaraan jenazah pada Jumat (16/2/2024).
Mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan merupakan empat kewajiban yang harus dilakukan apabila ada seseorang yang meninggal. Hal tersebut hukumnya Fardhu kifayah, yakni apabila sudah dilaksanakan sebagian muslim maka tidak wajib bagi muslim lainnya.
Ujian praktik yang dibagi menjadi perkelompok ini diawali dari kelompok memandikan jenazah, dilanjutkan dengan kelompok mengkafani, menyolatkan dan diakhiri dengan kelompok menguburkan. Seluruh siswa mengikuti dengan serius dan tertib. Kegiatan diakhiri dengan koreksi dan penjelasan dari guru pembimbing mata pelajaran Fiqih.
Menurut Abidah MMM, M.Pd selaku guru pembimbing siswa-siswi telah dibagi menjadi beberapa kelompok dan setiap kelompok akan melaksanakan tugasnya masing-masing. “Semoga dengan praktik ini siswa mampu memahami tata cara penyelenggaraan jenazah, dapat menjadi bekal hidup dan mengaplikasikan ilmunya di masyarakat”, jelas Abidah.