Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bengkulu Utara Ki. Masduki, M.Pd menilai wajar usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per-jemaah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siding Komisi VIII DPR RI baru-baru ini. PCNU Bengkulu Utara percaya apa yang disampaikan oleh Tim Kementerian Agama RI yang dipimpin oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sudah melalui kajian yang matang dan mendalam mengenai penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M dengan melalui evaluasi atas penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 H yang lalu.
"Saya kira wajar dan logis Adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) itu dengan mempertimbangkan infalasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi atas kenaikan semua unsur pelayanan haji di Arab Saudi, seperti kenaikan akomodasi, transportasi dan konsumsi akibat perkembangan globalisasi ekonomi dunia yang tidak bisa dielakkan dari semua sisi kehidupan, termasuk didalamnya penyelenggaraan ibadah haji dan itu berlaku tidak ahanya negara Indonesia tapi semua negara di dunia mengalami dampak dari infalasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini ujar Ketua PCNU Kabupaten Bengkulu Utara Ki. Masduki, M.Pd saat diminta konfirmasinya atas Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam pengusulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M yang sekarang sedang dibahas Tim Kementerian Agama RI Bersama dengan Komisi VIII DPR RI dipimpinan Menteri Agama Yaqud Cholil Qaumas.
Kendati demikian, Ketua PCNU Bengkulu Utara ini mengatakan ada pengurangan biaya tentu akan lebih baik. Masyarakat, khususnya umat Islam berharap penetapan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun ini teta[ mengacu kepada ketercangkauan kemampuan dari jamaah haji secara proporsional dan mengedepankan pronsip efesiensi dan keadilan mengingat pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia pasca musibah Covid-19 belum sepenuhnya normal.
Ditambahkan Masduki, masyarakat tentu berharap kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M bisa ditekan seminimal mungkin agar lebih terjangkau dan memenuhi pronsip keadilan dengan penyelenggaraan haji tahun lalu". Oleh karena itu kita serahkan kepada pemerintah Bersama DPR RI untuk melakkan pembahasan sebaik mungkin agar memenuhi kebutuhan biaya penyelenggraan haji dan dengan mempertimbangkan kemampuan calon jamaah haji Harapnya.
Ki. Masduki juga mijelaskan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) dilatar belakangi dengan adanya beberapa komponen pembiayaan yang naik disebabkan infalasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, khususnya biaya penerbangan, komponen biaya di Arafah dan Mina termasuk komponen transportasi darat juga mengalami kenaikan yang segnifikan. Namun demikian kualitas pelayanan tetap diperhatikan. Layanan makanan haji perlu perbaikan, diupayakan dapat dilayani katering dari perusahaan kuliner Indonesia, agar lebih pas dengan cita rasa masyarakat, pinta Ki. Masduki.
Menteri Agama RI menjelaskan "Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Yaqut Cholil Qaumas. Ini Rincian Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60. Menag Yaqud memahami apa yang menjadi keluhan masyarakat atas kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1444 H/20223 M ini kita respon dengan baik, namun kita juga tetap mempertimbangan kemampuan pemerintah Indonesia dan kesinambungan penyelenggraan haji yang lebih baik dimasa yang akan datang jelasnya.
Yaqud juga menjelaskan usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tuturnya.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. "Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu tidak tergerus, Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," terang Menag Yaqud.