Sebagai Upaya dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani serta bebas dari korupsi dengan berorientasi pelayanan prima, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Pejabat Tahun 2023, Kamis, 19 Januari 2023.
Acara yang dipusatkan di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara tersebut di ikuti oleh seluruh pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari Kasubbag Tata Usaha, seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri dan Kepala KUA serta dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Ajamalus, MH dalam sambutan dan arahan pasca pelaksanaan penandatanganan Pakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja Pejabat Tahun 2023 mengatakan bahwa dalam Permenpan RB No 49 Tahun 2022 dijelaskan bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi dan nepotisme serta pelanggaran-pelanggaran terkait dengan peraturan perundang undangan Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya H. Ajamalus mengatakan bahwa penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mewujudkan birokrasi bersih dan melayani serta bebas dari korupsi dengan berorientasi pelayanan prima. Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi ke bawahannya untuk melaksanakan program yang telah disusun disertai indikator kinerja, sehingga akan terwujud dan terukur tugas, fungsi dan wewenang dari SDM yang tersedia.
Kemudian H. Ajamalus juga menjelaskan, penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan meperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Sedangkan penandatanganan pakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Dokumen pakta integritas, berisi janji pegawai untuk komit melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme”
Oleh karena itu H. Ajamalus berharap komitmen yang sudah kita tandatangani tadi bisa kita ingat selalu dimanapun kita berada dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita.
Terakhir dalam kesempatan tersebut H. Ajamalus menyampaikan terkait pelaksanaan Tahun Anggaran baru 2023, sebagaimana instruksi Menteri Agama RI tentang target capaian realisasi atau serapan anggaran pada bulan juli bisa mencapai 70%, oleh karenanya dirinya berharap kepada seluruh pimpinan satuan kerja dan unit kerja yang berada di jajaranya agar menyusun time schedule sehingga nanti secara keseluruhan kita Kabupaten Bengkulu Utara bisa mencapai target tersebut.