Bengkulu Utara (humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I menghimbau kepada Calon Jamaah Haji Kabupaten Bengkulu Utara yang masuk kuota keberangkatan agar segera melakukan pemeriksaan Kesehatan guna memenuhi syarat Istithaah.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M yang mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.
“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” Ucap H. Nopian di temui di Ruang Kerjanya, Kamis (1/2/2024)
Adapun untuk Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.
Kemudian Lanjut H. Nopian, untuk Mekanisme Pelunasan, Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
“Mudah-mudahan, Proses ataupun tahapan-tahapan pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun ini dapat berjalan dengan lancar, serta Jamaah haji kita senantiasa diberi kesehatan dalam mengikuti proses atau tahapan tersebut”. Tutup H. Nopian