Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I dengan didampingi Kasi Bimas Islam, Hamid Muhakkam, M.HI dan Koordinator Penyuluh, H. Towilan, M.Pd memberikan pembinaan sekaligus bersilaturahmi dengan Penyuluh Agama Islam yang ada Kecamatan Arga Makmur, Arma Jaya, Hulu Palik, Kerkap, Tanjung Agung Palik dan Air Besi, Selasa, 28 Februari 2023.
Pembinaan dan silaturahmi yang dilakukan d Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Hulu Palik tersebut juga turut di hadiri oleh Kepala KUA Kec. Hulu Palik dan Kepala KUA Kec. Tanjung Agung Palik.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Begkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I mengawali arahannya dengan memperkenalkan diri kepada para penyuluh mengingat beliau baru mengabdi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara. Dirinya juga berharap dukungan dan masukan dari Bapak Ibu Penyuluh yang ada, agar dalam melaksanakan tugas kedepanya bisa berjalan dengan maksimal.
Selanjutnya, dalam arahanya, H. Nopian menyampaikan bahwa jabatan penyuluh adalah jabatan yang melekat dengan pribadi. Oleh karena itu kepribadian/ moral seorang penyuluh harus benar- benar dijaga agar tidak ternoda oleh pikiran, perkataan dan perbuatan yang melanggar ajaran agama yang dianut.
“Dalam pelayanan keagamaan penyuluh agama tidak boleh mengunakan media sosial yang dapat menyesatkan bahkan menjadi penyebar isu hoax. Seluruh informasi media sosial harus disaring sebelum disharring kepada orang lain,” tegasnya.
Kemudian kata H. Nopian “Dalam pelaksanaan tugas seorang penyuluh harus bisa menjadi inovator, motivator dan edukator dalam membina kerukunan umat beragama serta dapat mengolah kecerdasan (Intelektual), hati, rasa dan raga dengan baik agar umat yang dilayani pun dapat mempraktekan semuanya itu dalam kehidupannya, baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama,”.
Terakhir H. Nopianr berharap kepada semua Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS harus taat pada setiap regulasi dan mendukung segala bentuk kebijakan di rumah besar lembaga pengawal moral keagamaan ini yaitu Kementerian Agama.
“Kita wajib paham akan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas,” Tutupnya.